Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman baru-baru ini dicopot dari jabatannya dan tidak diizinkan mencalonkan atau dicalonkan kembali hingga berakhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi, setelah sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Anwar telah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK mengenai batasan usia calon wakil presiden (cawapres) yang dinilai berkaitan dengan adanya konflik kepentingan.
Anwar sendiri dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung MK pada Rabu 8 November kemarin menyatakan adanya upaya pembunuhan karakter yang ditujukan kepada dirinya, dan juga menyayangkan perihal sidang kode etik yang seharusnya bersifat tertutup tetapi diadakan secara terbuka. Anwar juga merasa dirinya difitnah terkait batas usia cawapres. (Pandu Tirtayasa)
Foto: ANTARA/M. Risyal Hidayat

COMMENTS